Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Pelayanan hukum yang kami sediakan me... https://www.ilslawfirm.co.id/
Rumored Buzz On pengacara jakarta selatan
Internet 19 days ago barrette543vht7Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings