Temukan Definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi. Untuk membuktikan wanprestasi, pihak yang dirugikan harus menunjukkan adanya perjanjian https://www.ilslawfirm.co.id/
Permohonan akta kematian Fundamentals Explained
Internet 20 days ago luthery580bbz3Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings